Kamis, 01 November 2012
Susunan lembaga-lembaga
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan
penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami
beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada
kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945
diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga
tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen
kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya,
seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk
lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini!
Lembaga-Lembaga
Negara sesuai dengan
UUD 1945
Sebelum Amandemen
|
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Setelah Amandemen
|
Lembaga negara yang
memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR,
presiden, MA, MK, dan BPK.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan
anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR
yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya,
anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan
sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah
lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara.
Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka
MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945
MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil presiden;
- memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR
mempunyai hak berikut ini:
- mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
- menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota
partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu.
DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat
provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota
disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008
ditetapkan sebagai berikut:
- jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
- jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
- jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan
anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota
DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR
mempunyai fungsi berikut ini:
- Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara
lain sebagai berikut.
- Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Presiden
dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga
negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden
mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai
kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil
presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama
lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan.
Presiden dan wakil
presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan
janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik,
presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan
program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan
pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan
sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara
kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan
tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung,
antara lain sebagai berikut:
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi
adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota
negara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota
hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan
Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim
konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi
adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka
wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai
berikut:
- mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
- memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
- memutuskan pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
- wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar
dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan
Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa
pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar